Perlindungan dan restorasi lahan gambut di Indonesia tidak mungkin berhasil tanpa melibatkan masyarakat setempat. Menutup seluruh kawasan gambut dari aktivitas manusia bukanlah pilihan yang realistis karena dua alasan. Pertama, masyarakat telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Kedua, sebagian besar lahan gambut telah mengalami perubahan akibat jaringan kanal drainase yang membentang hingga ribuan kilometer, terutama di Kalimantan Tengah. Kanal-kanal tersebut memerlukan intervensi manusia untuk diblokir dan dipelihara agar fungsi hidrologi gambut dapat dipulihkan.
Bagi banyak masyarakat yang hidup di lahan gambut, kawasan ini bukan sekadar ekosistem, tetapi juga sumber penghidupan sehari-hari. Bertani, menangkap ikan, memanfaatkan hasil hutan, dan mengelola perkebunan skala kecil merupakan bagian penting dari pendapatan rumah tangga sekaligus penyediaan pangan bagi keluarga. Di banyak wilayah gambut, keterbatasan infrastruktur, akses pasar, dan kesempatan kerja membuat masyarakat memiliki sedikit pilihan mata pencaharian di luar sumber daya yang ada di sekitar mereka. Oleh karena itu, upaya konservasi lahan gambut tidak dapat berhasil dengan memisahkan manusia dari lanskapnya. Sebaliknya, konservasi perlu dilakukan dengan mendukung cara-cara pemanfaatan lahan gambut yang mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan mata pencaharian masyarakat dan kelestarian fungsi ekologis gambut.

Mata pencaharian ramah gambut bukan sekadar tentang mencari sumber pendapatan alternatif. Lebih dari itu, pendekatan ini bertujuan mengubah cara masyarakat memanfaatkan lanskap gambut agar mengurangi degradasi, mencegah risiko kebakaran, dan tetap menjaga fungsi ekologis lahan gambut. Berbagai artikel yang telah diterbitkan di Gambut Kita menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan ekonomi dan perlindungan lahan gambut tidak harus dipandang sebagai dua agenda yang terpisah. Artikel ini merangkum berbagai kisah tersebut untuk menampilkan contoh-contoh praktik di lapangan, pelajaran yang diperoleh, serta tantangan yang masih dihadapi dalam mengembangkan mata pencaharian yang produktif, sesuai dengan kondisi lokal, dan selaras dengan upaya konservasi lahan gambut.
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan istilah ramah gambut dalam konteks ini. Kesalahpahaman yang sering muncul adalah menganggap bahwa ramah gambut sama dengan ramah lingkungan. Padahal, istilah ramah gambut secara khusus mengacu pada kegiatan, mata pencaharian, atau praktik yang tidak merusak lahan gambut serta mendukung upaya perlindungan dan restorasinya. Praktik ramah gambut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mempertimbangkan kenyataan bahwa masyarakat tetap memanfaatkan lahan gambut sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan. Dengan kata lain, pendekatan ramah gambut merupakan bentuk kompromi antara kepentingan sosial dan lingkungan. Pendekatan ini mengakui bahwa kegiatan ekonomi akan tetap berlangsung di lahan gambut, tetapi diarahkan agar dilakukan dengan cara yang menjaga gambut tetap basah, tidak terbakar, dan tetap utuh sehingga fungsi ekologisnya tetap terpelihara.
Yang tidak kalah penting, konsep ramah gambut juga sangat bergantung pada kondisi setempat. Kesesuaian suatu mata pencaharian ditentukan oleh karakteristik lahan gambut di lokasi tersebut, terutama kedalaman gambut dan kondisi hidrologinya. Tanaman atau kegiatan yang sesuai di satu wilayah belum tentu sesuai di wilayah lain karena berpotensi merusak ekosistem gambut. Sebagai contoh, budidaya nanas cocok dilakukan di gambut yang dangkal, tetapi mungkin tidak cocok dilakukan di lahan gambut yang sangat dalam.
Untuk merestorasi lahan gambut di Indonesia, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menerapkan pendekatan 3R, yaitu Rewetting (pembasahan kembali), Revegetation (penanaman kembali vegetasi), dan Revitalization (revitalisasi mata pencaharian masyarakat). Dalam tahap revegetasi, bibit pohon ditanam secara aktif di kawasan yang mengalami kerusakan parah akibat pembalakan dan kebakaran, sehingga tidak lagi mampu pulih secara alami. Revegetasi menjadi langkah penting karena lahan gambut memerlukan tutupan tajuk pohon yang dapat menjaga permukaan gambut tetap teduh, lembap, dan sejuk. Kondisi tersebut membantu mengurangi penguapan secara signifikan sekaligus menurunkan risiko kebakaran. Untuk memenuhi kebutuhan bibit dalam jumlah besar, BRGM melibatkan masyarakat setempat. Masyarakat terlebih dahulu memperoleh bantuan modal untuk membangun persemaian. Selanjutnya, mereka menerima upah untuk mencari benih dan anakan pohon dari hutan yang masih ada, seperti belangeran, jelutung, dan galam, kemudian merawatnya hingga siap ditanam di lokasi restorasi. Setelah bibit mencapai ukuran yang sesuai, BRGM membeli bibit tersebut dari masyarakat sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sekaligus memberikan upah kepada mereka untuk melakukan penanaman di kawasan yang direhabilitasi.Kegiatan ini merupakan contoh nyata mata pencaharian ramah gambut. Bahkan, lebih dari itu, kegiatan ini dapat disebut sebagai mata pencaharian yang merestorasi gambut (peat-restoring livelihood). Masyarakat memperoleh penghasilan dengan memproduksi dan menjual bibit yang digunakan untuk memulihkan lahan gambut yang terdegradasi dan terbakar.
Meskipun perairan hitam (blackwater) di lahan gambut memiliki tingkat keasaman yang tinggi dan kandungan oksigen terlarut yang rendah, perairan ini tetap menjadi habitat bagi beberapa jenis ikan yang mampu beradaptasi dengan kondisi tersebut serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi, di antaranya ikan gabus (Channa spp.) dan ikan betok (Anabas testudineus). Tim Gambut Kita mengunjungi dua unit pembenihan ikan milik pemerintah yang membudidayakan kedua spesies tersebut. Pembenihan ini bertujuan untuk mendukung pelepasliaran ikan ke habitat alaminya sekaligus menyediakan benih bagi masyarakat yang ingin mengembangkan budidaya ikan air tawar. Lokasi pertama adalah IBILAGA di Pulang Pisau yang berada di bawah Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Banjar. Lokasi kedua adalah Sei Katune, salah satu dari tiga unit pembenihan yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Budidaya Ikan Air Tawar Pemerintah Kota Palangka Raya.
Perbedaan utama antara kedua unit pembenihan tersebut terletak pada metode budidaya yang digunakan. IBILAGA membesarkan ikan dalam air yang telah dikondisikan dengan tingkat keasaman (pH) mendekati netral sehingga pertumbuhan ikan lebih cepat dan siklus produksinya lebih singkat. Sebaliknya, Sei Katune menggunakan air hitam (blackwater) alami dari lahan gambut yang dialirkan langsung dari sungai sebagai media pemeliharaan ikan. Meskipun pendekatan IBILAGA lebih efisien dari sisi produksi, ikan yang dibesarkan dalam kondisi tersebut berpotensi mengalami kesulitan beradaptasi ketika dilepas ke perairan gambut yang bersifat asam. Sebaliknya, ikan yang dibesarkan di perairan hitam, seperti di Sei Katune, diperkirakan memiliki kemampuan adaptasi yang lebih baik terhadap kondisi lingkungan yang akan mereka hadapi di habitat alaminya.
Pembasahan kembali (rewetting) lahan gambut dilakukan melalui pembangunan sekat kanal untuk mencegah air mengalir keluar dari kubah gambut serta memulihkan kondisi hidrologi alaminya. Di Kalimantan Tengah, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mengadopsi konsep tradisional tabat, yang sejak lama digunakan oleh masyarakat Banjar dan Dayak, sebagai dasar dalam merancang sekat kanal. Secara tradisional, tabat merupakan bendung kecil yang umumnya dibuat dari kayu galam (Melaleuca cajuputi). Tabat berfungsi mengatur tinggi muka air sekaligus menjaga agar jalur sungai tetap dapat dilalui perahu pada musim kemarau. BRGM kemudian mengadaptasi konsep tersebut dengan tetap menggunakan kayu galam yang dikenal kuat dan tahan lama sebagai bahan utama pembangunan sekat kanal, namun dengan tujuan yang berbeda. Sekat kanal ini dirancang untuk menahan air tetap berada di dalam lahan gambut, membasahi kembali kawasan yang telah terdegradasi, serta mempertahankan tinggi muka air yang diperlukan agar ekosistem gambut tetap sehat.

Kalimantan Tengah memiliki berbagai contoh mata pencaharian ramah gambut yang menghasilkan komoditas berbasis tanaman, seperti nanas, karet, rotan, dan purun. Di wilayah lahan gambut lainnya di Indonesia, seperti di Sumatra bagian utara, masyarakat juga membudidayakan tanaman seperti sagu dan sorgum. Mata pencaharian tersebut bergantung pada ekosistem gambut yang sehat dan dapat berkontribusi langsung terhadap perlindungannya dengan menciptakan nilai ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologis lahan gambut.

Namun, pilihan mata pencaharian tidak harus terbatas pada komoditas yang dihasilkan langsung dari ekosistem gambut. Terdapat pula kategori mata pencaharian netral terhadap gambut (peat-neutral livelihoods), yaitu kegiatan ekonomi yang memperoleh manfaat dari keberadaan ekosistem gambut yang sehat tanpa memanfaatkan sumber daya gambut secara langsung maupun mengharuskan lahan gambut dikeringkan atau dialihfungsikan.Contohnya adalah usaha budidaya sarang burung walet, yang memanfaatkan bangunan khusus sebagai tempat bersarang, serta ekowisata seperti yang dikembangkan di Laboratorium Alam Hutan Gambut (LAHG) Sebangau. Meskipun kegiatan-kegiatan tersebut bergantung pada keberadaan bentang alam gambut yang tetap utuh agar dapat terus berkembang, dampaknya terhadap lahan gambut secara langsung relatif sangat kecil. Dengan menciptakan peluang ekonomi tanpa mengganggu keutuhan lahan gambut, mata pencaharian netral terhadap gambut memberikan insentif ekonomi bagi masyarakat untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut. Pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan tersebut juga dapat diinvestasikan kembali untuk mendukung restorasi dan pengelolaan lahan gambut dalam jangka panjang, sehingga semakin memperkuat upaya konservasi.
Berbagai contoh yang telah dipaparkan menunjukkan bahwa mata pencaharian berkelanjutan dan konservasi lahan gambut bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya dapat saling memperkuat apabila dirancang sesuai dengan karakteristik ekologis lahan gambut. Baik melalui revegetasi, perikanan di perairan hitam (blackwater), budidaya tanaman yang beradaptasi dengan lahan gambut, maupun usaha yang netral terhadap gambut seperti ekowisata dan budidaya sarang burung walet, masyarakat memiliki beragam peluang untuk memperoleh manfaat ekonomi sekaligus menjaga kesehatan ekosistem gambut. Namun demikian, tidak ada satu model mata pencaharian yang dapat diterapkan di semua tempat. Keberhasilannya sangat bergantung pada penyesuaian terhadap kondisi lingkungan setempat, kebutuhan masyarakat, peluang pasar, serta praktik budaya yang berkembang di masing-masing wilayah.
Pada akhirnya, perlindungan lahan gambut Indonesia dalam jangka panjang tidak hanya bergantung pada intervensi teknis, seperti pembangunan sekat kanal atau restorasi ekosistem, tetapi juga pada terciptanya insentif ekonomi yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan gambut. Dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan lahan gambut, mata pencaharian dapat menjadi penggerak penting bagi upaya restorasi, sehingga lahan gambut tetap lestari secara ekologis sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
- Wijaya, R. (2021). Perusahaan masyarakat asal Siak menjadi finalis di kompetisi internasional. Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL). https://kabupatenlestari.org/artikel/perusahaan-masyarakat-asal-siak-menjadi-finalis-di-kompetisi-internasional/
